Desa Mangunrejo

Kec. Kalikajar, Kab. Wonosobo
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Mangunrejo

Perayaan

Hari Sumpah Pemuda

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Mangunrejo Kecamatan Kalikajar Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENANGANAN ADUAN MASYARAKAT

Kantor Pemerintahan Desa Mangunrejo, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.


1. Tujuan

Memberikan pedoman yang jelas dan terarah dalam menerima, mencatat, menindaklanjuti, serta menyelesaikan aduan masyarakat di Kantor Pemerintahan Desa secara transparan, cepat, tepat, dan akuntabel.


2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk seluruh bentuk aduan masyarakat yang berkaitan dengan:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Pelayanan publik desa.

  • Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

  • Ketertiban, keamanan, dan sosial kemasyarakatan di desa.


3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik.

  • Peraturan Desa tentang Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan.


4. Pihak yang Terlibat

  • Masyarakat Desa: pihak pengadu.

  • Petugas Pelayanan/Aparat Desa: penerima aduan.

  • Sekretaris Desa: pencatat dan pengolah aduan.

  • Kepala Desa: pengambil keputusan tindak lanjut aduan.

  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD): sebagai mitra pengawasan.


5. Prosedur Penanganan Aduan

A. Penyampaian Aduan

  1. Masyarakat dapat menyampaikan aduan secara:

    • Lisan langsung di kantor desa.

    • Tertulis melalui surat/ formulir aduan.

    • Melalui telepon/ media resmi desa (WhatsApp, email, media sosial desa).

  2. Petugas pelayanan desa menerima aduan dengan sikap ramah, sopan, dan tidak diskriminatif.

B. Pencatatan Aduan

  1. Petugas pelayanan mengisi Buku Register Aduan atau sistem pencatatan elektronik (jika tersedia).

  2. Aduan dicatat dengan jelas meliputi: nama pengadu, alamat, tanggal aduan, uraian masalah, bukti (jika ada).

C. Verifikasi Aduan

  1. Sekretaris Desa melakukan verifikasi awal terhadap isi aduan.

  2. Jika aduan tidak lengkap/kurang jelas, pengadu diminta melengkapi informasi.

  3. Jika aduan tidak sesuai kewenangan desa, akan diarahkan ke instansi berwenang.

D. Tindak Lanjut Aduan

  1. Kepala Desa bersama perangkat terkait melakukan rapat kecil/koordinasi untuk menentukan langkah penyelesaian.

  2. Tindakan penyelesaian dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak aduan diterima.

  3. Jika membutuhkan waktu lebih lama, pengadu diinformasikan perkembangan penanganan.

E. Penyampaian Hasil

  1. Hasil tindak lanjut disampaikan secara lisan atau tertulis kepada pengadu.

  2. Semua proses disimpan dalam arsip desa sebagai bahan evaluasi.


6. Waktu Penyelesaian

  • Aduan sederhana: maksimal 3 hari kerja.

  • Aduan sedang/kompleks: maksimal 14 hari kerja atau sesuai kebutuhan.


7. Prinsip Layanan

  • Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, Tidak Berbelit, dan Berbasis Musyawarah.


8. Penutup

SOP ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi acuan resmi bagi seluruh aparat desa dalam menangani aduan masyarakat.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.664

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.664penduduk

1.610

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.610penduduk

3.274

TOTAL

TOTAL3.274penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SARWONO

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDY NUR HIDAYAT, S. A.P.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa

MUCHAMAD ZUFRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

DANIE AMRIE DWI KURNIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SYARIF HIDAYAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

PAMBUDIYONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SYARIF HIDAYATULLOH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

TULUS REKODOYO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SULTONI

Tidak Ada di Kantor

Staff Kasi Pelayanan dan Keejahteraan

TUSLIM AHMAD SAMSI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

4

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

24

Surat

Bulan Lalu

31

Surat

Tahun Ini

119

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

119

Surat

Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 55
Kemarin : 281
Total Pengunjung : 15.549
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.218
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.930.982.019,00Rp. 1.932.482.000,00

99.92%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.133.978.022,00Rp. 2.137.393.621,00

99.84%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 229.911.621,00Rp. 204.911.621,00

112.2%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.073.913.000,00Rp. 1.073.913.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 34.569.000,00Rp. 34.569.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 510.559.142,00Rp. 514.000.000,00

99.33%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 210.000.000,00Rp. 210.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 100.000.000,00Rp. 100.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.940.877,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 560.153.422,00Rp. 563.569.021,00

99.39%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.249.824.600,00Rp. 1.249.824.600,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 103.722.000,00Rp. 103.722.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 202.278.000,00Rp. 202.278.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.000.000,00Rp. 18.000.000,00

100%
Pemerintah Desa

SARWONO

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANDY NUR HIDAYAT, S. A.P.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUCHAMAD ZUFRI

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan Desa
Tidak Ada di Kantor

DANIE AMRIE DWI KURNIAWAN

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SYARIF HIDAYAH

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

PAMBUDIYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SYARIF HIDAYATULLOH

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

TULUS REKODOYO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SULTONI

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

TUSLIM AHMAD SAMSI

Staff Kasi Pelayanan dan Keejahteraan
Tidak Ada di Kantor