Tugas dan Fungsi PPID Desa Mangunrejo
Pendahuluan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan ujung tombak keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Keberadaan PPID Desa Mangunrejo, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, menjadi bagian penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan turunannya yang mengatur kewajiban badan publik, termasuk pemerintah desa, dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Tugas PPID Desa Mangunrejo
PPID Desa Mangunrejo mempunyai sejumlah tugas pokok dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi desa, antara lain:
-
Mengelola dan Menyimpan Informasi Publik Desa
-
Menghimpun, mendokumentasikan, serta mengarsipkan seluruh informasi publik yang ada di lingkungan Pemerintah Desa Mangunrejo.
-
Memastikan informasi tersimpan dengan baik sehingga mudah diakses ketika dibutuhkan.
-
Menyediakan Informasi kepada Masyarakat
-
Menyajikan informasi publik desa secara cepat, tepat, dan sederhana.
-
Melayani permintaan informasi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
-
Mengoordinasikan Penyediaan Informasi
-
Mengkoordinasikan perangkat desa dalam penyusunan dan penyampaian informasi publik.
-
Memastikan setiap perangkat desa memberikan data yang valid, lengkap, dan terkini.
-
Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)
-
Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala.
-
Mengklasifikasikan informasi menjadi informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
-
Memberikan Laporan Keterbukaan Informasi
Fungsi PPID Desa Mangunrejo
Selain menjalankan tugas, PPID juga memiliki fungsi penting dalam pengelolaan informasi, antara lain:
-
Fungsi Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, mudah, dan biaya ringan.
-
Fungsi Pengelolaan Dokumentasi
Mengelola arsip, dokumen, dan data desa agar tertata rapi dan dapat dijadikan acuan dalam pembangunan maupun pelayanan publik.
-
Fungsi Koordinasi
Menjadi penghubung antarperangkat desa dalam pengumpulan, pengolahan, serta penyampaian informasi publik.
-
Fungsi Pengawasan dan Evaluasi
Memastikan keterbukaan informasi dijalankan sesuai aturan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelayanan informasi publik di desa.
Penutup
Dengan adanya PPID, Desa Mangunrejo berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keterbukaan informasi publik diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan desa.